IKLAN
LOGIN ADMIN DINAS / OPERATOR
FOTO BUPATI & WAKIL BUPATI

Widya Mus & La Ode Yasir

APBD Pulau Taliabu 2026 Disahkan
Ditulis oleh : Andri Permata, M.AP

05 Desember 2025 - 23:16:29 WIB


Humas,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD. Jumat (5/12/2025)


Dalam sambutannya, Bupati Sashabila Widya L Mus menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang telah menyelesaikan proses pembahasan Rancangan Perda APBD 2026 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


"Proses yang telah dilalui menunjukkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menghadirkan APBD yang transparan, akuntabel, realistis, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," ujar Bupati yang dibacakan Plt Sekda Ma'aruf


Bupati menekankan bahwa persetujuan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah dan DPRD menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.


Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu siap menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini sesuai prosedur yang berlaku hingga pada tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.


"Atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah, saya memohon maaf atas segala kekhilafan dan kekurangan yang terjadi selama pembahasan Rancangan Perda APBD ini. Kami berharap, apa yang kita rencanakan dapat terlaksana, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh masyarakat Pulau Taliabu," tutupnya.

JAJAK PENDAPAT
Bagaimanakah proses pelayanan administrasi pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu?
Puas
Biasa
Tidak Puas

HASIL POLLING
AGENDA DINAS TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser : Mozilla 5.0
  • OS : Unknown Platform
  • Dikunjungi sebanyak : 765754 kali