LOGIN ADMIN DINAS / OPERATOR
FOTO BUPATI & WAKIL BUPATI

Widya Mus & La Ode Yasir

Tingkatkan Disiplin, Pemda Taliabu Wajibkan ASN Gunakan Aplikasi Presensi Digital
Ditulis oleh : Andri Permata, M.AP

07 Januari 2026 - 15:53:15 WIB


Humas,- Guna meningkatkan disiplin pegawai serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) berbasis digital, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, resmi memberlakukan penggunaan aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Pulau Taliabu, Surati Kene, menyampaikan bahwa integrasi sistem kehadiran ini merujuk pada kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sistem informasi manajemen kepegawaian nasional yang terintegrasi.

“Penggunaan aplikasi ini bertujuan agar data kehadiran pegawai lebih akurat, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bagian dari transformasi digital yang wajib diikuti oleh seluruh ASN di Pulau Taliabu,” ujar Kaban Surati. Kamis (07/01/2026)

Surati menjelaskan bahwa proses registrasi aplikasi dan pemetaan kendala teknis telah dimulai sejak 6 Januari hingga 9 Januari 2026 Sementara itu, pelaksanaan uji coba penggunaan aplikasi secara serentak akan dimulai pada 12 Januari 2026

Selama masa uji coba berlangsung, daftar kehadiran manual masih akan tetap digunakan sebagai pendamping hingga aplikasi SIMPEGNAS BKN dinyatakan resmi beroperasi sepenuhnya.

Lanjut Kaban, bahwa setiap ASN wajib melakukan presensi sebanyak dua kali sehari, yakni saat apel pagi dan apel siang.

Titik lokasi presensi ditetapkan di Pelataran Kantor Bupati Pulau Taliabu, sehingga pegawai harus berada di lokasi tersebut untuk dapat melakukan check-in maupun check-out

"Hari Senin - Kamis, check-in pukul 08.00-09.00 WIT dan Check-out pukul 16.30-17.30 WIT. sedangkan di hari Jumat,  check-in pukul 06.30-08.00 WIT dan Check-out pukul 17.00-18.00 WIT," jelasnya

Surati menegaskan bahwa kewajiban ini dikecualikan bagi ASN yang sedang menjalani cuti, sakit, atau melaksanakan tugas dinas luar kantor.

Namun, bagi ASN yang tidak mengikuti apel atau melakukan presensi tanpa alasan yang sah, akan dianggap melanggar disiplin.

“Sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar. Kami meminta seluruh Pimpinan OPD untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten,” tegas Surati

Kepala BPSDMA yang juga merupakan Ketua TP PKK Kabupaten ini menuturkan, untuk saat ini aplikasi Presensi SIMPEGNAS BKN baru tersedia bagi pengguna smartphone berbasis Android dan dapat diunduh melalui Google Play Store.

"Bagi ASN yang mengalami kendala teknis, diharapkan segera melaporkan ke Tim Admin Bidang Pengembangan Pegawai dan Korpri BKPSDMA Pulau Taliabu," pintanya

IKLAN
JAJAK PENDAPAT
Bagaimanakah proses pelayanan administrasi pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu?
Puas
Biasa
Tidak Puas

HASIL POLLING
AGENDA DINAS TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser :
  • OS : Unknown Platform
  • Dikunjungi sebanyak : 686759 kali