LOGIN ADMIN DINAS / OPERATOR
FOTO BUPATI & WAKIL BUPATI

Widya Mus & La Ode Yasir

Terima Hearing AP2T, Pj Sekda Hayatudin Klarifikasi Berbagai Tuntutan Masa Aksi di Kantor Bupati
Ditulis oleh : Andri Permata, M.AP

02 Februari 2026 - 15:42:45 WIB


Humas,- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, Hayatudin Fataruba, menerima massa aksi dari Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) dalam agenda hearing yang berlangsung di Kantor Bupati Lama. Senin, (02/02/2026)


Dalam pertemuan tersebut, AP2T menyampaikan pernyataan sikap yang memuat sejumlah tuntutan terkait tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di Pulau Taliabu.


Menanggapi isu ijazah palsu, Pj Sekda Hayatudin Fataruba menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memiliki kewenangan secara langsung untuk memvonis sah atau tidaknya sebuah ijazah. 


Menurutnya, kewenangan verifikasi berada di tangan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


"Tugas kami di daerah adalah menyajikan data apabila diminta oleh pusat. Kami siap mengumpulkan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Namun, penentuan ijazah itu palsu atau tidak harus melalui pengecekan ke perguruan tinggi terkait dan disinkronkan dengan  Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti),"  ujar Hayatudin.


Ia menambahkan, istilah palsu harus dibuktikan secara hukum dan administratif melalui tim verifikasi, bukan sekadar asumsi.


Terkait desakan evaluasi terhadap peredaran miras di tempat hiburan malam (THM) yang diduga tak berizin, Pj Sekda menjelaskan bahwa proses perizinan kini sudah berbasis aplikasi (OSS).


"Setiap orang berhak mengajukan usaha lewat aplikasi. Namun, verifikasi lapangan tetap dilakukan oleh dinas teknis terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian, untuk memastikan kesesuaian usaha di lapangan," jelasnya.


Pemda juga tengah mengkaji peluang pembuatan regulasi terkait retribusi minuman beralkohol sebagai sumber pendapatan daerah, dengan merujuk pada daerah lain yang sudah berhasil menerapkannya.


 "Kami sudah meminta OPD terkait untuk mengidentifikasi hal ini dan merancang regulasinya," tambahnya.


Isu krusial lainnya yang dibahas adalah sulitnya pengurusan izin Galian C bagi pelaku usaha lokal. Banyak pengusaha kecil yang terkendala masalah penataan ruang dan luas lahan yang tidak memenuhi syarat minimal (1 hektar).


Hayatudin mengakui bahwa jika izin Galian C terus terhambat, pembangunan di Taliabu akan terganggu karena material harus didatangkan dari luar daerah dengan biaya tinggi.


"Kita perlu duduk bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk mencari solusi. Jangan sampai pembangunan kita mandek karena stok material tidak tersedia akibat kendala administratif lahan warga," tuturnya.


Di akhir pernyataannya, Pj Sekda merespons tegas tuntutan massa aksi mengenai penghentian aktivitas usaha yang ilegal. 


Ia sepakat bahwa seluruh kegiatan, baik itu THM maupun Galian C, harus menghentikan aktivitasnya sementara jika belum mengantongi izin resmi.


"Jika memang tidak ada izin, maka aktivitas harus dihentikan sementara sampai izin tersebut terbit. Kita tidak boleh melegalkan sesuatu yang ilegal tanpa dasar hukum yang jelas," tegas Hayatudin.


Mengenai keberadaan Bupati Sashabila Mus yang tengah berada di luar daerah, Pj Sekda meminta masyarakat bersabar karena pimpinan daerah sedang menyelesaikan urusan pemerintahan di pusat dan akan segera kembali ke Taliabu dalam waktu dekat.


Menutup pertemuan tersebut, Hayatudin memastikan bahwa aspirasi pemuda Taliabu ini akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah


"Kami mencatat masukan dari teman-teman masa aksi, dan kedepan kami rencanakan akan mengevaluasi kinerja dinas-dinas teknis guna memastikan pelayanan publik dan pengawasan berjalan optimal," tandasnya

IKLAN
JAJAK PENDAPAT
Bagaimanakah proses pelayanan administrasi pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu?
Puas
Biasa
Tidak Puas

HASIL POLLING
AGENDA DINAS TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser :
  • OS : Unknown Platform
  • Dikunjungi sebanyak : 717930 kali