- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Kadis PTSP Taliabu Tawarkan Solusi Atasi Penyebab Izin Galian C Mandek
02 Februari 2026 - 17:36:04 WIB
Humas,- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Pulau Taliabu, Ismail Tiwu, angkat bicara mengenai carut-marut perizinan galian C yang selama ini dinilai mandek saat menjawab tuntutan massa aksi Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T) saat agenda hearing di Kantor Bupati Lama. Senin, (02/02/2026)
Dalam penjelasannya, Kadis Ismail Tiwu membeberkan sejumlah kendala administratif hingga teknis yang menjadi penghambat utama bagi para pelaku usaha di daerah.
Ia menuturkan bahwa permasalahan galian C saat ini telah menjadi asistensi khusus di tingkat nasional karena dampaknya terhadap lingkungan.
Namun, ia juga tidak menafikkan bahwa kebutuhan akan material galian C di Taliabu sangat mendesak demi kelanjutan pembangunan infrastruktur publik seperti jalan dan jembatan.
Menurutnya, perlu ada penyatuan persepsi bahwa kebutuhan material ini sangat tinggi, namun pelaksanaannya wajib berlandaskan regulasi yang jelas.
Ismail mengungkapkan bahwa dari sekian banyak pelaku usaha yang beroperasi di Taliabu, baru PT Viktor yang secara administratif terpantau memiliki izin legal melalui sistem OSS di tingkat provinsi.
Sementara itu, beberapa perusahaan lain seperti PT Bumi, PT Karya Sirtu Persada, dan PT Taliabu Mineral Sejahtera masih mengalami berbagai hambatan.
Ia mencontohkan, ada perusahaan yang sudah lengkap secara administrasi namun terkendala status lokasi di wilayah perkebunan rakyat, hingga kendala finansial karena pengurusan izin yang membutuhkan biaya besar mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Melihat kondisi tersebut, Ismail Tiwu menawarkan solusi konkret berupa pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia menilai langkah ini merupakan formulasi yang tepat mengingat tata ruang (RT/RW) Kabupaten Pulau Taliabu saat ini belum sepenuhnya mengcover lokasi untuk izin galian C skala besar.
"Solusinya kami tawarkan untuk mencari satu formulasi supaya izin pertambangan rakyat ini ada di Taliabu guna mengantisipasi kebutuhan material yang hari ini mau dan tidak mau harus ada," ujar Ismail menjelaskan tawaran solusinya.
Selain menawarkan IPR, Ismail juga menyebutkan perlunya keterlibatan lintas sektor, mulai dari Dinas PUPR, Bappeda, hingga bagian Hukum untuk menyusun regulasi pendukung.
Kadis Ismail juga menginformasikan adanya rencana kerja sama dengan pemerintah provinsi untuk membuka gerai pelayanan perizinan selama lima hari di Taliabu guna mempermudah pelaku usaha mengurus dokumen yang menjadi kewenangan provinsi.
"Kami berharap hal ini dapat menjadi jalan keluar agar pembangunan daerah tidak terhenti hanya karena kendala izin, sembari tetap memastikan aspek lingkungan terjaga melalui pengawasan yang tepat," tandasnya
