LOGIN ADMIN DINAS / OPERATOR
FOTO BUPATI & WAKIL BUPATI

Widya Mus & La Ode Yasir

200 Rumah di Taliabu Bakal Dibedah Lewat Program BSPS 2026
Ditulis oleh : Pemda Taliabu

06 Februari 2026 - 20:11:59 WIB

Humas Pemda, - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu memastikan sebanyak 200 unit rumah tidak layak huni bakal segera direhabilitasi total melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I Tahun 2026 yang mulai digulirkan pekan ini.

Dalam pelaksanaan sosialisasi dan verifikasi lapangan di delapan desa di tiga kecamatan ini dikawal langsung oleh Tim Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I yang bersinergi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkim) Kabupaten Pulau Taliabu.

Kepala Disperkim Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, ST., mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengurangi jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekaligus menekan angka backlog perumahan. 

Ia menyebutkan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

"Pada tahap pertama tahun ini, Desa Lohobuba di Kecamatan Taliabu Barat menjadi wilayah dengan alokasi terbanyak yakni mencapai 42 unit rumah," ujar Arwin Tamimim. Jumat (06/02/2026)

Arwin menambahkan, Desa Limbo mendapatkan jatah 19 unit dan Desa Pancoran sebanyak 10 unit untuk wilayah kecamatan yang sama.

Bergeser ke Kecamatan Taliabu Utara, sebaran bantuan mencakup Desa Mintun sebanyak 46 unit, Desa Hai sebanyak 32 unit, dan Desa Nunca sebanyak 21 unit. 

"Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Taliabu Selatan, bantuan dialokasikan untuk Desa Nggoli sebanyak 16 unit dan Desa Galebo sebanyak 14 unit," sebutnya

Arwin Tamimi secara khusus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan daerah atas terealisasinya program ini.

 "Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu atas dukungan penuh yang telah diberikan, sehingga daerah kita ditetapkan sebagai penerima Program BSPS Tahap I Tahun 2026," ungkap Arwin

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan kepada seluruh calon penerima bantuan agar tertib secara administrasi dalam proses verifikasi ini. 

Arwin meminta setiap warga yang masuk dalam daftar calon penerima diwajibkan hadir dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, serta bukti kepemilikan tanah yang sah.

Dirinya berharap melalui pelaksanaan Program BSPS ini, kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Pulau Taliabu dapat meningkat secara signifikan. 

" Dengan hunian yang lebih layak, aman, dan sehat, kami berharap kesejahteraan warga di delapan desa dapat terus membaik ke depannya," tandasnya


Editor : Andi

IKLAN
JAJAK PENDAPAT
Bagaimanakah proses pelayanan administrasi pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu?
Puas
Biasa
Tidak Puas

HASIL POLLING
AGENDA DINAS TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser : Mozilla 5.0
  • OS : Unknown Platform
  • Dikunjungi sebanyak : 708846 kali