- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Buka FGD PBJ, Bupati Sashabila Bedah Kendala OPD Hingga Alihkan Biaya Monitoring Untuk Rakyat
30 April 2026 - 13:38:00 WIB
Humas,- Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait tugas dan tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah yang berlangsung di Aula l Kantor Bupati. Kamis (30/04/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Sashabila Mus menekankan bahwa forum ini bukan sekadar agenda rutin untuk menerima arahan, melainkan wadah terbuka bagi seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian perencanaan untuk menyampaikan kendala yang selama ini menghambat penyerapan anggaran.
"Saya minta seluruh pimpinan OPD mengikuti ini dengan partisipasi aktif. Ini kesempatan kita untuk berdiskusi, menyampaikan apa yang menjadi pertimbangan dan kendala di lapangan, sehingga kita bisa merumuskan solusinya bersama di akhir acara ini," ujar Bupati Sashabila
Dirinya juga memberikan peringatan tegas mengenai integritas dalam proses pengadaan. Ia menyatakan tidak ingin lagi melihat adanya pola-pola lama yang tidak sehat terbawa dalam masa kepemimpinannya.
"Saya ingin memastikan kita semua melaksanakan ini dengan aman. Saya tidak mau lagi ada praktik-praktik kurang baik di masa lalu dibawa ke dalam perjuangan kita sekarang. Kita harus bukan hanya baik, tapi lebih cekatan. Tidak hanya tepat, tapi juga lebih cepat," tegasnya.
Dirinya mengakui bahwa perubahan regulasi yang sering terjadi serta tuntutan kehati-hatian seringkali membuat proses pengambilan kebijakan menjadi lama.
Namun, ia berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menghambat program pembangunan yang sudah dinanti masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati menyoroti besarnya biaya monitoring yang seringkali kurang berdampak nyata, dan menginstruksikan agar anggaran tersebut dialihkan untuk program-program yang lebih produktif bagi masyarakat.
"Saya tidak mau lagi ada biaya besar untuk monitoring ini. Gimana kalau kita alihkan itu kepada hal-hal yang memang bisa dibelanjakan untuk masyarakat secara langsung dan lebih berdampak. Setiap rupiah harus bisa dijustifikasi sesuai kebutuhan masyarakat," tandasnya
Senada dengan itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Pulau Taliabu, Ritma Tri Astuty menjelaskan, FGD ini merupakan respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
"Kami ingin menyamakan persepsi mengenai tugas PA dan PPK untuk meminimalisir risiko hukum. PPK adalah aktor sentral, pengawal anggaran negara yang bertanggung jawab penuh dari perencanaan hingga penyerahan hasil pekerjaan," jelas Ritma.
Ritma juga mengingatkan bahwa seluruh proses PBJ harus berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan sehat, keadilan, dan akuntabilitas.
"Dengan memahami landasan hukum dan teori manajemen rantai pasok yang baik, kita berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pulau Taliabu semakin akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan masyarakat," pungkasnya
