- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Sinkronisasi Kebijakan Pusat, Wabup La Ode Yasir Ikuti Pengarahan Tiga Menteri di Lombok Barat
19 Mei 2026 - 20:22:37 WIB
Humas,- Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir menghadiri rapat koordinasi regional bersama Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Lombok Barat, Selasa (19/5/2026).
Agenda strategis yang turut dihadiri Kepala Daerah se-Indonesia ini dikemas dalam bentuk Silaturahmi dan Arahan se-wilayah Nusa Tenggara dan Maluku ini mengusung tema penting mengenai peran pemerintah pusat dalam mewujudkan peningkatan sinergisitas guna menjaga kerukunan, keamanan, dan ketertiban umum.
Selain Wabup La Ode Yasir, Ketua DPRD Taliabu Moh Nuh Hasi, dan Inspektur Inspektorat Taliabu turut hadir dalam pertemuan ini memfokuskan koordinasi pada penguatan fungsi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai pilar stabilitas wilayah.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan kembali esensi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sesuai regulasi tersebut, Forkopimda memiliki peran vital sebagai simpul koordinasi utama untuk menjamin kelancaran urusan pemerintahan umum di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Merespons penekanan tersebut, Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Yasir menyampaikan, Pemkab Pulau Taliabu berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan arahan pusat di tingkat lokal.
Menurut Wabup, penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan unsur Forkopimda sangat krusial, terutama dalam merawat toleransi, menjaga kerukunan umat beragama, serta melakukan deteksi dini terhadap potensi konflik melalui pembentukan tim penanganan yang terintegrasi.
"Kekompakan Forkopimda di Kabupaten Pulau Taliabu akan terus kami perkuat sebagai motor penggerak pembangunan. Melalui komunikasi publik yang efektif dan pendekatan persuasif, kita optimistis stabilitas makro daerah dapat terjaga dengan baik," ujar Wabup La Ode Yasir.
Wabup menjelaskan, pemerintah pusat menginstruksikan daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diperuntukkan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Langkah stimulus ini diperkuat oleh komitmen Kementerian PKP yang mengalokasikan program Bantuan Rumah Swadaya (BDH) sebanyak 500 unit rumah untuk setiap kabupaten dan kota di wilayah Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT)," jelasnya
Tambah Wabup, Program afirmasi ini didesain langsung untuk mengintervensi kantong-kantong kemiskinan ekstrem sekaligus menekan prevalensi stunting.
"Pemda Taliabu akan segera menindaklanjutinya dengan menyiapkan regulasi pendukung di tingkat daerah agar implementasi insentif perizinan dan distribusi bantuan rumah berjalan tepat sasaran," imbuhnya
Ia menilai, alokasi 500 unit rumah per kabupaten ini merupakan angin segar bagi percepatan pembangunan infrastruktur permukiman di daerah kepulauan seperti Taliabu dan sinkronisasi program perumahan ini akan dikawal ketat melalui validasi data yang akurat.
Pemerintah berharap, langkah nyata ini mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat kecil secara signifikan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan demi mendukung visi besar Indonesia Maju," tandasnya
