IKLAN
LOGIN ADMIN DINAS / OPERATOR
FOTO BUPATI & WAKIL BUPATI

Widya Mus & La Ode Yasir

Hadiri FGD PKTHA, Pemda Taliabu Bersama Pemprov Matangkan Regulasi Hutan Adat
Ditulis oleh : Andri Permata, M.AP

25 Mei 2026 - 22:59:38 WIB

Humas,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu menghadiri Rapat Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Provinsi Maluku Utara di Bela Hotel, Kota Ternate. Senin, (25/5/2026).

Dalam kegiatan strategis tersebut, turut hadir mewakili Pemda Taliabu, Asisten I Setda, Sukrin La Sanya, didampingi Kabag Hukum Setda, Alifudin, serta Kepala UPTD KPH Kabupaten Pulau Taliabu, Salim Ode Hewi.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam sambutannya menegaskan komitmen provinsi untuk mendorong legalisasi hutan adat sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik tenurial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat. 

Menurut Sherly, dari total 2,5 juta hektar kawasan hutan di Maluku Utara, persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat, perusahaan, dan negara masih sering memicu konflik sosial.

“Setahu saya Provinsi Maluku Utara adalah salah satu provinsi yang belum memiliki hutan adat secara sah legalitasnya. Kita sedang menunggu aturan dari pusat, dan ini membutuhkan penguatan regulasi melalui Perda di tingkat kabupaten yang kemudian dikuatkan di level provinsi,” ujar Sherly.

Gubernur Sherly sendiri meminta seluruh pihak menjadikan forum FGD ini sebagai ruang bersama untuk menyelesaikan konflik lama secara partisipatif.

 “Jangan tunggu sampai meledak menjadi konflik sosial. Selalu libatkan tokoh adat dan tokoh kesultanan, karena mereka adalah fondasi dari bumi Maluku Kie Raha ini,” tutup Gubernur.

Menanggapi arahan tersebut, Asisten I Setda Pulau Taliabu, Sukrin La Sanya menyatakan, Pemda Taliabu menyambut baik langkah progresif Pemprov Maluku Utara. 

Sukrin menekankan, Pemda Taliabu berkomitmen untuk ikut serta mengurai konflik tenurial dan siap menindaklanjuti kebutuhan regulasi di tingkat daerah.

"Kami di tingkat kabupaten menyadari bahwa legalitas hukum adalah kunci. Kehadiran kami di forum ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Pulau Taliabu untuk mulai mengidentifikasi data komunitas adat dan memetakan potensi hambatan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait," jelas Sukrin 

Namun, Sukrin juga memberikan catatan dimana proses ini memerlukan kerja sama yang intim antara pemerintah daerah, kesultanan, dan masyarakat adat agar pemetaan wilayah tidak memicu konflik baru di lapangan.

"Penyusunan Perda penataan hutan adat ini membutuhkan ketelitian administrative dan validasi data yang kuat di lapangan. Kami berharap Pemprov dan kementerian terkait juga memberikan pendampingan teknis yang intensif kepada kabupaten agar proses transisi dan legalisasi ini berjalan adil, proporsional, dan tanpa hambatan regulasi yang tumpang tindih," pintanya

JAJAK PENDAPAT
Bagaimanakah proses pelayanan administrasi pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu?
Puas
Biasa
Tidak Puas

HASIL POLLING
AGENDA DINAS TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser : Mozilla 5.0
  • OS : Unknown Platform
  • Dikunjungi sebanyak : 805828 kali