- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Pemda Taliabu dan DPRD Temui Kementerian ATR/BPN Dorong Pengesahan RTRW 2026-2046
09 Juni 2026 - 14:23:10 WIB
Humas,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menemui jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026-2046 di Jakarta. Selasa (09/06/2026)
Pertemuan strategis yang dikemas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Delegasi dari daerah dipimpin oleh Bupati Sashabila Widya L Mus, didampingi Ketua DPRD H. M. Nuh Hasi, jajaran Bamperda, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Bupati Sashabila mengatakan, kehadiran pemda dan legislatif ke kementerian ini merupakan tahapan krusial dari proses panjang yang telah diinisiasi sejak lima tahun lalu.
"Persiapan untuk lintas sektor rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu dimulai dari sebuah persiapan yang cukup panjang dimulai dari tahun 2021 sehingga akhirnya di tahun ini alhamdulillah sudah bisa dilaksanakan rapat koordinasi lintas sektor," kata Sashabila di hadapan forum
Dalam pemaparannya, Sashabila menguraikan potensi sekaligus tantangan geografis Pulau Taliabu yang memiliki luas daratan 5.575 hektar dan terbagi dalam delapan kecamatan. Daerah kepulauan ini dinilai sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Laut Maluku, Selat Capalu, dan Laut Banda.
Namun, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah rendahnya kepadatan penduduk yang hanya 22 jiwa per kilometer persegi dari total populasi 66.985 jiwa, serta capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 65,61 poin.
Ia mengungkapkan, kondisi demografis tersebut memicu sejumlah isu strategis, seperti kerentanan bencana alam, belum meratanya infrastruktur dasar, hingga tingginya arus investasi di sektor pertambangan biji besi.
"Oleh karena itu, Pemda Taliabu merancang alokasi ruang yang seimbang, yakni kawasan lindung sebesar 12,40 persen atau sekitar 37.000 hektar dan kawasan budidaya sebesar 87,60 persen atau setara 261.000 hektar," ungkapnya
Kebijakan ini juga menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 184,89 hektar demi menjaga ketahanan pangan lokal.
Bupati menyebut, terkait pengembangan wilayah ekonomi, Taliabu menetapkan kawasan strategis dari sudut pertumbuhan ekonomi yang memprioritaskan lima kawasan minapolitan, yaitu Jorjoga, Tikong, Talo, Samuya, dan Bapenu, serta kawasan industri pertambangan di Lede.
Kendati demikian, guna mengantisipasi dampak lingkungan, proteksi ketat diberikan pada kawasan cagar alam Taliabu, Pulau Sehu, Pulau Kano, serta Pulau Limbo dan sekitarnya.
"Kami menilai langkah ini sebagai jaminan agar lokasi penggerak ekonomi dapat berkembang tanpa merusak ekosistem vital di sekitarnya," tambahnya
Menutup paparanya, Bupati Sashabila menekankan, eksekutif dan legislatif Pulau Taliabu satu suara untuk segera merampungkan regulasi ini.
"Kami akan mengintegrasikan seluruh masukan, koreksi, dan saran dari kementerian atau lembaga ke dalam dokumen final. Targetnya, peraturan daerah mengenai RTRW ini dapat ditetapkan bersama DPRD pada tahun ini demi membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Taliabu dan wilayah Maluku Utara," pungkasnya
Senada dengan pemerintah daerah, Ketua DPRD H. Mohammad Nuh Hasi, S.Pd., menyampaikan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap dokumen penataan ruang ini dengan memastikan komitmen bersama untuk segera melakukan sinkronisasi dengan aturan yang berlaku.
"Pemerintah daerah akan menindaklanjuti segala masukan dari kementerian/lembaga pada forum lintas sektor hari ini untuk dapat diintegrasikan dalam Ranperda RTRW Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2026-2046, dan berkomitmen untuk melakukan penetapan Peraturan Daerah bersama DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada tahun ini," tandasnya
