- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Gaji Ke-13 ASN Taliabu 2026 Dicairkan, BPKAD Beri Penjelasan Formula Hitungan PPPK Dibawah 1 Tahun
10 Juni 2026 - 23:17:24 WIB
Humas,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan anggaran hampir Rp11 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 kepada 3.933 penerima yang terdiri dari PNS, PPPK, serta pejabat negara di lingkungan pemerintah daerah
Kepala BPKAD, Sano Parigi, SE., mengatakan, sudah dilakukan pembayaran gaji ke-13 yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Kebijakan tersebut mengatur pemberian gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pejabat negara, anggota TNI, Polri, hingga pensiunan
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 sudah dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Besaran yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026,” ujar Kaban Sano. Kamis (11/06/2026)
Ia mengungkapkan, Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran khusus untuk mendukung kelancaran pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda Taliabu
Lanjut dirinya memaparkan, komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait mekanisme perhitungan gaji ke-13 bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun.
Menurutnya, kelompok PPPK tersebut tidak menerima gaji ke-13 secara penuh, melainkan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja yang telah dijalani," paparnya
Secara tidak langsung, Kaban Sano menerangkan formula proporsional tersebut diterapkan agar pembayaran tetap memenuhi asas keadilan dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Dengan demikian, PPPK yang baru diangkat tetap memperoleh hak gaji ke-13 sesuai masa pengabdiannya," paparnya
Ia menambahkan, untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu mengalokasikan anggaran sebesar Rp10.999.936.858.
"Dana tersebut diperuntukkan bagi 3.933 penerima yang terdiri dari 1.219 PNS, 2.714 PPPK, serta pejabat negara yang mencakup Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, dan anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu," imbuhnya
Dirinya berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Peningkatan daya beli masyarakat dari peredaran dana tersebut diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah.
“Kami berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para ASN untuk memenuhi berbagai kebutuhan prioritas keluarga sekaligus mendorong perputaran ekonomi di Kabupaten Pulau Taliabu,” tandasnya
