- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Gelar Audit Serentak, Inspektorat Taliabu Sasar Dana Desa dan Dana BOS di Tiga Kecamatan
14 Juni 2026 - 18:16:41 WIB
Humas,- Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu bakal menggelar audit Dana Desa dan monitoring Dana BOS di tiga kecamatan secara serentak guna memastikan seluruh penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 berjalan secara akuntabel dan tepat sasaran di tingkat desa maupun satuan pendidikan.
Wilayah yang diaudit mulai pada Senin (15/06) ini meliputi Kecamatan Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, dan Kecamatan Lede dengan menyisir pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 pada 23 desa
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, M. Ridwan Azis, SE., ME, menginstruksikan secara tegas kepada seluruh jajaran pemerintahan desa untuk bersikap kooperatif.
Dirinya meminta para kepala desa, penjabat kepala desa, hingga perangkat kewilayahan untuk tidak melakukan aktivitas di luar desa selama masa pemeriksaan fisik berlangsung.
"Hal ini dikarenakan tim pemeriksa dari Inspektorat akan melakukan pengujian langsung kepada para penerima dimaksud," kata M. Ridwan Azis. Minggu (14/06/2026)
Ia menerangkan, pembatasan mobilisasi luar daerah ini sangat krusial karena seluruh komponen desa termasuk penerima honor, penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT),
"Baik penerima barang, hingga pihak ketiga selaku pemasok material bakal dikonfirmasi secara tatap muka guna mencocokkan validitas data anggaran dengan realisasi riil di lapangan," terangnya
Sementara itu, pada sektor pendidikan, Inspektorat juga secara simultan menerjunkan Tim Pelaksana Monitoring dan Evaluasi (Monev) untuk menguji pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 dengan menyasar satuan pendidikan di jenjang TK-PAUD, SD, dan SMP.
Ia menjelaskan, kegiatan monitoring tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memastikan tingkat kepatuhan, efektivitas, serta efisiensi pelaksanaan program.
Pengawasan ini, menurutnya, mengusung semangat pembinaan dan pendampingan teknis yang bersifat non-punitif, atau bukan dirancang untuk mencari-cari kesalahan pihak sekolah.
Kendati demikian, pihak manajemen sekolah yang meliputi Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator BOS tetap diwajibkan untuk menyiapkan transparansi administrasi secara menyeluruh.
"Seluruh dokumen pendukung, seperti Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), kuitansi, bukti belanja, kontrak, Berita Acara Serah Terima Barang, hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), harus sudah tersaji lengkap di lokasi saat tim verifikasi tiba," tekannya
Dirinya berharap dapat meminimalkan risiko maladministrasi serta mendorong perbaikan tata kelola keuangan publik yang bersih, kredibel, dan bertanggung jawab.
"Agenda pengawasan terpadu ini berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk melakukan pengujian langsung demi menjaga transparansi anggaran negara," pungkasnya
