IKLAN
LOGIN ADMIN DINAS / OPERATOR
FOTO BUPATI & WAKIL BUPATI

Widya Mus & La Ode Yasir

Evaluasi Kinerja PTSP, Wabup La Ode Yasir Minta Kolaborasi Lintas OPD Permudah Perizinan di Taliabu
Ditulis oleh : Andri Permata, M.AP

18 Juni 2026 - 16:57:11 WIB

Humas,- Wakil Bupati La Ode Yasir, menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk mengikis ego sektoral dan memperkuat kolaborasi lintas sektor demi menyederhanakan birokrasi investasi sekaligus menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Wabup La Ode Yasir saat membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wabup, Kota Bobong. Kamis (8/6/2026)

Guna mempercepat perbaikan performa pelayanan publik, Wabup La Ode Yasir meminta adanya perombakan ritme kerja birokrasi. Dimana, Pola evaluasi konvensional yang selama ini jamak dilakukan satu kali dalam setahun diminta diubah menjadi agenda bulanan.

"Evaluasi tindak lanjut kinerja ini sangat krusial dan strategis untuk melihat sejauh mana capaian kita. Kalau bisa, jangan tunggu satu tahun sekali. Saya menyarankan agar rapat evaluasi seperti ini dilaksanakan setiap bulan agar kita tahu persis apa yang sudah dikerjakan dan apa saja yang masih kurang," ujar Wabup La Ode Yasir.

Evaluasi ini dinilai strategis mengingat capaian indeks kepatuhan pelayanan perizinan daerah setempat pada tahun sebelumnya baru menyentuh angka 45 persen

Lebih lanjut, La Ode Yasir mengingatkan seluruh jajaran pimpinan instansi agar tidak lagi bersikap pasif atau terlalu bergantung pada kebijakan serta transfer anggaran dari pemerintah pusat di tengah masa efisiensi keuangan saat ini. 

Dirinya mengungkapkan, Bupati Sashabila telah menginstruksikan agar seluruh lini pelayanan mempersingkat jalur birokrasi dan mempermudah urusan administrasi guna memacu geliat aktivitas perekonomian masyarakat

"Sinergitas lintas dinas kini menjadi tumpuan utama, terutama dalam menata dua sektor usaha berisiko tinggi yang tengah menjamur, yakni tempat hiburan malam dan aktivitas penambangan galian di badan sungai," ungkapnya 

Menyikapi sengkarut izin tempat hiburan malam, Wakil Bupati menekankan, pemerintah daerah tidak boleh menutup mata bahwa aktivitas usaha seperti tempat hiburan malam ini akan tetap berjalan, baik diizinkan maupun tidak, karena ada perputaran ekonomi di situ.

"Daripada keuntungan tersebut hanya dinikmati oleh segelintir oknum, jauh lebih baik kita legalkan dan tata secara resmi bersama aparat penegak hukum dan DPR agar daerah mendapatkan kontribusi riil berupa pendapatan daerah," tekannya

Pemerintah daerah memastikan tidak akan mengambil langkah represif berupa penutupan sepihak yang dapat mengganggu iklim investasi lokal. Sebaliknya, dengan merumuskan lima solusi integratif yang memadukan antara kemudahan ekonomi dan penegakan hukum. 

Melalui kolaborasi ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), lanjut orang nomor dua di jajaran pemerintah Bumi Hemungsia ini menginstruksikan segera memetakan zonasi aman yang baru, sementara Dinas PMPTSP bertugas mendampingi pemenuhan dokumen serta legalitas formalnya.

"Pemerintah daerah juga membuka ruang koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan seluruh proses pembenahan regulasi dan pemungutan retribusi sektor hiburan berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar," tandasnya 

Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas PMPTSP, Stevi Wandan S.Hut mengutarakan banyak indikator penilaian yang belum maksimal karena belum adanya regulasi yang baku terkait pelaksanaan perizinan pengusaha di daerah. 

Ditambah lagi, ada arahan langsung dari Kementerian bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyusun seluruh Rencana Tata Ruang Wilayah secara komprehensif sebagai dasar pemrosesan izin usaha.

Ia menambahkan, berdasarkan monitoring internal, aktivitas pengerukan sungai secara ilegal dan operasional tempat hiburan di wilayah pemukiman padat terbukti menabrak Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

"Dampaknya tidak hanya memicu protes warga terkait gangguan ketenteraman, tetapi juga merusak struktur alami sungai yang memperbesar risiko bencana banjir dan longsor," tambahnya

Dirinya menjelaskan, mengenai pengerukan material secara ilegal di badan sungai menggunakan mesin besi bermuatan besar memiliki risiko lingkungan yang sangat tinggi karena mempercepat abrasi dan memicu banjir saat curah hujan tinggi. 

"Para pelaku usaha pada prinsipnya hanya mencari keuntungan tanpa memahami dampak lingkungan yang ditimbulkan, olehnya itu, kami berharap dapat duduk bersama antara pemerintah daerah, DPRD, penegak hukum serta lintas OPD agar dapat merumuskan kebijakan yang lebih tepat," harapnya


JAJAK PENDAPAT
Bagaimanakah proses pelayanan administrasi pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu?
Puas
Biasa
Tidak Puas

HASIL POLLING
AGENDA DINAS TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser : Mozilla 5.0
  • OS : Unknown Platform
  • Dikunjungi sebanyak : 836628 kali