- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Pemda Taliabu Jadwalkan Pekan Depan Inspeksi Pelaku Usaha Belum Berizin
09 Juli 2026 - 19:03:52 WIB
Humas,- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu menjadwalkan agenda inspeksi lapangan pada 13-16 Juli untuk menyisir para pelaku usaha yang hingga kini belum mengantongi izin resmi di seputaran Desa Bobong dan Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat
Wakil Bupati La Ode Yasir mengatakan perlunya tindakan nyata di lapangan guna mengevaluasi capaian sekaligus merumuskan solusi atas kendala perizinan yang dihadapi para pelaku usaha
"Inspeksi diambil sebagai bagian dari upaya penataan ruang wilayah sekaligus optimalisasi penerimaan daerah," ujar Wabup La Ode Yasir saat memimpin rapat koordinasi yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Lama. Kamis (9/7/2026)
Menurutnya, segala urusan yang masuk dalam domain kewenangan pemerintah daerah harus dipangkas birokrasinya agar proses penerbitan izin usaha bisa berjalan jauh lebih cepat.
"Harapannya, jangan hanya melakukan pertemuan tetapi harus dilaksanakan inspeksi ke lapangan supaya keberhasilan bisa diraih, kemudian dilakukan evaluasi keberhasilan yang sudah dicapai dan persoalan yang harus ditindaklanjuti kedepan. Hal-hal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah harus dipercepat melalui pengurusan izin usaha," tuturnya
Wabup menjelaskan, peninjauan langsung ini berfungsi untuk mempermudah setiap OPD dalam memverifikasi kesesuaian aktivitas para pelaku usaha dengan regulasi yang berlaku.
Data objektif yang dihimpun dari lapangan nantinya akan menjadi basis utama dalam menyusun rekomendasi kebijakan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa kunci dari keberhasilan penataan ini adalah solidnya koordinasi antar-instansi, yang pada akhirnya diharapkan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulau Taliabu.
"Inspeksi lapangan memudahkan masing-masing OPD melihat secara langsung apakah kegiatan pelaku usaha sudah sesuai atau tidak. Hasil pantauan menjadi rujukan menyusun rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangannya. Kuncinya, bagaimana semua OPD saling koordinasi untuk mempermudah penerbitan izin usaha dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," tandasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Stevi Wandan, S.Hut mengungkapkan penyisiran pekan depan sangat mendesak untuk menyamakan persepsi terkait sengkarut perizinan
Dari hasil evaluasi internal, ia membenarkan masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin, sementara sebagian lainnya terhenti di tengah jalan karena proses pengurusan yang belum tuntas.
Untuk itu, Stevi menyatakan bahwa inspeksi ini akan melibatkan Tim Terpadu lintas OPD agar seluruh persoalan dapat dicermati secara menyeluruh sebelum menerbitkan rekomendasi penataan.
"Hasil evaluasi menunjukkan sebagian pelaku usaha belum memiliki izin usaha, sebagian sudah berproses tapi belum tuntas. Untuk itu, harus dilakukan inspeksi lapangan yang melibatkan Tim Terpadu lintas OPD untuk mencermati semua persoalan dan ditetapkan rekomendasi kedepan," tutur Stevi.
Di sisi lain, Stevi juga menyoroti pentingnya langkah edukasi massal terkait Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bobong agar masyarakat memahami zonasi wilayah, termasuk batas-batas zona hijau, kuning, dan merah.
Menurutnya, integrasi acuan ruang ini ke dalam sistem perizinan Online Single Submission (OSS) bersifat mutlak bagi seluruh pelaku usaha.
Ia pun mendorong pengaktifan kembali Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) untuk memperketat fungsi pengawasan dan pengendalian tata ruang di daerah.
"Perlu dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati tentang RDTR Kota Bobong sehingga masyarakat bisa tahu mana zona hijau, kuning dan zona merah. Integrasi zonasi usaha dalam sistem perizinan OSS menjadi syarat mutlak, dimana RDTR sebagai acuan zonasi dan pemanfaatan lahan bagi seluruh pelaku usaha," jelasnya
"Perlunya diaktifkan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang daerah sehingga memudahkan penerbitan izin dan pengendalian penataan ruang," pungkasnya
