- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Gelar Inspeksi Lapangan, Pemda Taliabu Temukan Berbagai Usaha Belum Berizin
13 Juli 2026 - 13:58:27 WIB
Humas,- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemerintah daerah menggelar inspeksi lapangan guna mengamati langsung pemenuhan persyaratan dasar perizinan para pelaku usaha. Senin (13/7/2026)
Agenda penegakan regulasi daerah ini dipimpin langsung Wakil Bupati La Ode Yasir serta turut diikuti, Para Asisten Setda, dan Staf Ahli serta sejumlah pimpinan OPD
Kepala DPMPTSP Stevi Wandan, S.Hut., menjelaskan rangkaian inspeksi ini dilaksanakan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang memberikan kewenangan pengawasan kepada dinas teknis
Pengawasan ini difokuskan untuk memantau sejauh mana pelaku usaha melengkapi dokumen mutlak, mulai dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari berturut-turut, sejak Senin hingga Kamis, menyasar berbagai sektor usaha yang dinamis di daerah.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim penilai menemukan beragam kondisi riil terkait kepatuhan administratif para pengusaha lokal.
"Hari ini, kami melihat masih terdapat beberapa pelaku usaha yang sudah beroperasi namun dokumen izinnya belum lengkap. Bahkan, ditemukan pula jenis usaha yang sama sekali belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin dasar operasional," ujar Stevi
Ia menyebut operasi penertiban dan pembinaan ini menyisir berbagai klaster usaha strategis di Taliabu. Di antaranya adalah tempat hiburan malam (THM), fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik, toko pakaian, pemukiman sewaan atau kos-kosan, serta toko bahan bangunan.
"Tidak hanya itu, inspeksi juga menyasar industri penunjang maritim dan logistik, seperti pengusaha pembuatan kapal cepat (speedboat) hingga pabrik pendingin (cold storage)," sebutnya
Stevi mengungkapkan, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat koordinasi bersama tim teknis daerah, termasuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) serta Tim Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
Sinergi lintas sektoral ini ditujukan guna menyusun rekomendasi formal, baik penindakan yang bersifat kebijakan pembinaan maupun sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tetap mendukung penuh segala bentuk aktivitas usaha yang dijalankan masyarakat demi mendongkrak roda perekonomian. Namun, legalitas hukum dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun pusatmerupakan hal baku yang tidak boleh diabaikan," tegas Stevi.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau dengan sangat agar para pelaku usaha bersikap kooperatif dan aktif berkoordinasi dengan dinas terkait guna melengkapi berkas yang kurang.
Kepatuhan ini dinilai menjadi kunci utama untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Pulau Taliabu.
Temuan-temuan ini, akan segera diinventarisasi untuk dilaporkan langsung sesuai dengan instruksi langsung Bupati Sashabila dan pengawasan dari Wakil Bupati La Ode Yasir, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis diminta membangun kolaborasi aktif.
"Muara dari kemudahan perizinan ini tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, menarik minat investor, serta pada akhirnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Taliabu secara menyeluruh," tandasnya
