- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- Pemda Taliabu Dorong Legalitas Hak Cipta Produk Pelaku Usaha Lokal
20 Juli 2026 - 18:10:34 WIB
Humas,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta perajin lokal guna memperkuat legalitas dan hak cipta produk-produk unggulan daerah
Dorongan tersebut disampaikan Bupati Sashabila Widya L. Mus, dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Sekda Hayatuddin Fataruba, saat membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Kekayaan Intelektual di Balai Desa Kilong. Senin, (20/07/2026)
Menurut Bupati langkah ini dinilai penting untuk melindungi karya kreatif warga dari potensi klaim pihak luar sekaligus meningkatkan nilai jual produk daerah.
Ia mengungkapkan, di era pesatnya perkembangan digital dan globalisasi saat ini, karya seni, produk perajin, maupun kekayaan intelektual komunal sangat rentan tergerus jika tidak dipagari oleh kepastian hukum.
"Perlindungan hukum atas kekayaan intelektual komunal dan indikasi geografis bukan lagi sekadar pilihan administrasi, melainkan sebuah keharusan mutlak. Ini adalah tameng hukum untuk menjaga orisinalitas dan kehormatan budaya kita," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, pendaftaran legalitas hak cipta dan merek bagi produk lokal bukan sekadar pelengkap dokumen usaha, melainkan bentuk investasi jangka panjang bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Produk yang mengantongi legalitas resmi dinilai memiliki daya saing lebih tinggi di pasar yang lebih luas.
"Setiap hak kekayaan intelektual yang kita lindungi hari ini adalah investasi bagi pertumbuhan ekonomi esok hari. Ketika warisan budaya dan karya kita memiliki legalitas, nilai ekonominya akan melesat. Inilah energi utama yang akan mendorong ekonomi kreatif daerah," tuturnya .
Oleh karena itu, dirinya mengimbau seluruh elemen, mulai dari pemerintah desa, tokoh adat, hingga asosiasi pelaku usaha, untuk saling bersinergi menginventarisasi potensi produk unggulan lokal agar segera didaftarkan secara resmi.
"Kami berharap, dengan adanya kepastian hukum tersebut, para pelaku usaha dan perajin dapat terus berinovasi serta mengembangkan produknya tanpa dibayangi rasa cemas akan pelanggaran hak cipta," harapnya
Sebagai informasi, kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Setda Pulau Taliabu ini mengangkat tema "Perhitungan Hukum Kekayaan Intelektual, Kekayaan Intelektual Komunal, dan Indikasi Geografis, Melindungi Warisan Budaya dan Mendorong Ekonomi Kreatif" dihadiri dua narasumber, yakni Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Taliabu, Joshua Simorangkir, S.H., serta Analis Ahli Muda Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, Mohammad Ikbal, S.H., M.H.
