- Beranda
- Indexs Berita Dinas
- PPPK Baru di Taliabu Pertanyakan Nominal THR, Pemda Beri Penjelasan

23 Maret 2025 - 21:26:36 WIB
Humas,- Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilakukan sesuai regulasi tanpa pemotongan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pulau Taliabu, Basiludin Labesi, menjelaskan bahwa pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025 dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai Rabu, 19 Maret hingga Jumat, 21 Maret 2025. Total anggaran yang dikucurkan untuk 1.221 PNS dan 609 PPPK mencapai Rp7.383.659.557.
“Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan,” ujar Basiludin, Minggu (23/3/2025).
Ia menambahkan, besaran THR dan Gaji Ketiga Belas bagi ASN dan PPPK dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2025. Khusus bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai bulan kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat 14 PP 11 Tahun 2025 dan diperjelas dalam Pasal 24 serta 25 PMK 23 Tahun 2025.
Sebagai contoh, PPPK yang baru bekerja selama 10 bulan akan menerima THR sebesar 10/12 dari gaji pokok dan tunjangan, sementara PPPK dengan masa kerja 9 bulan mendapatkan 9/12 dari gaji pokok dan tunjangan. Dengan demikian, PPPK yang diangkat pada 2 Mei 2024 akan menerima THR berbeda dibandingkan PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023.
“Terkait isu pemotongan, kami tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Semua pencairan dilakukan sesuai daftar yang diajukan oleh masing-masing OPD dan langsung ditransfer ke rekening penerima. Jika ada PPPK yang merasa jumlahnya kurang, silakan datang ke DPKAD untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut,” tutup Basiludin.