IKLAN
LOGIN ADMIN DINAS / OPERATOR
FOTO BUPATI & WAKIL BUPATI

Widya Mus & La Ode Yasir

Digandeng Kemenag, Kominfo Taliabu Perkuat Literasi Digital Penyuluh
Ditulis oleh : andri pratama

14 Agustus 2025 - 19:25:12 WIB

Humas,- Kantor Kementerian Agama Pulau Taliabu terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kerjanya. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar pelatihan literasi digital dan pembuatan konten kreatif yang berlangsung di Penginapan Atas Rahmat, Bobong. Kamis (14/8/2025)

Dalam kegiatan ini, Kemenag secara khusus menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Taliabu untuk mengisi salah satu materi utama mengenai etika digital dan keamanan bermedia sosial.

Pelatihan ini diikuti para penyuluh se-Taliabu yang selama ini menjadi ujung tombak penyebaran informasi positif di masyarakat. 

Kepala Kantor Kemenag Pulau Taliabu, Dahlan Saidi, SH, MH, dalam sambutannya menekankan pentingnya literasi digital di era sekarang 

Ia menyampaikan bahwa saat ini penyuluh agama tidak hanya bertugas di lapangan, tetapi juga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi, terutama dalam penggunaan media sosial dan pembuatan konten yang menunjang kinerja. 

"Saya berharap para penyuluh dapat menjadi agen perubahan yang membawa nilai-nilai positif di ruang digital," harapnya

Pada salah satu sesi utama, Plt Kasubag, Dinas Kominfo, Andri Permata, memberikan pemaparan tentang pentingnya etika digital di tengah arus informasi yang sangat terbuka. 

Ia menyatakan bahwa perilaku di dunia maya saat ini menjadi cerminan pribadi seseorang. 

"Di era digital seperti sekarang, setiap individu harus bijak dalam berkomunikasi dan menyebarkan informasi di media sosial," ujarnya

Ia juga mengingatkan peserta agar selalu waspada dengan apa yang ditulis dan dibagikan secara daring, sebab jejak digital akan terus melekat dan bisa berdampak pada kehidupan di masa depan.

Lebih lanjut, Andi sapaan akrabnya, juga menyoroti bahaya ujaran kebencian dan perundungan siber yang semakin marak di dunia maya. 

Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan bermedia sosial harus memperhatikan etika dan norma, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Andi mencontohkan, penyebaran informasi bermuatan SARA maupun pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam beberapa pasal penting UU ITE.

" Mari kita ciptakan ruang digital yang aman dan nyaman, karena etika yang berlaku di dunia nyata, juga berlaku sama di media sosial," pungkasnya

Selain sesi yang diisi oleh Kominfo, pelatihan ini juga membahas teknik pembuatan konten kreatif untuk media sosial, dan strategi membangun citra positif di ruang digital.


Sumber foto : Humas Kemenag Pulau Taliabu

IKLAN
JAJAK PENDAPAT
Bagaimanakah proses pelayanan administrasi pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu?
Puas
Biasa
Tidak Puas

HASIL POLLING
AGENDA DINAS TERBARU
STATISTIK PENGUNJUNG
  • Browser : Mozilla 5.0
  • OS : Unknown Platform
  • Dikunjungi sebanyak : 603466 kali